oleh : Firza Ahmad
Munculnya internet telah mengubah secara drastis manusia dalam mengakses penyebaran informasi. Penggunaan smartphone dikalangan remaja menjadikan arus penyebaran informasi begitu cepat dan mudah,disisi lain mereka bisa mengakses ilmu pengetahuan tanpa batas, juga membuka celah penyebaran arus informasi bebas, termasuk paparan konten pornografi yang membahayakan moral. Ironisnya ditengah ancaman pergaulan bebas yang semakin mengkhawatirkan, di indonesia perbincangan seputar pendidikan seks dan organ reproduksi masih menjadi hal yang tabu, hal ini menjadikan remaja mencari pelarian dalam mencari jawaban melalui sumber-sumber digital yang perlu dipertanyaakan kebenarannya. Padahal remaja yang mendapatkan edukasi seks cenderung lebih mampu menentukan batasan seksual, dan mampu membuat keputusan sehat tentang tubuhnya.
Kesalah kaprahan masyarakat dalam menyamakan edukasi seks dan pornografi menjadikan pendidikan seks adalah hal yang tabu. Padahal keduanya adalah hal yang jauh berbeda. Pornografi cenderung merusak seseorang karena mengesploitasi tubuh demi kepuasan instan belaka. Sedangkan pendidikan seks adalah ilmu tentang kesehatan reproduksi, hubungan seksual, emosional dan aspek sosial yang berkaitan dengan seksualitas. Dalam perspektif agama sendiri pendidikan seks bukanlah hal yang tabu hal ini didasari dengan adanya pembahasan tentang reproduksi dan kehidupan seks seperti pembahasan tentang mensturbasi dalam surah al-Baqarah ayat 222, mengenai reprodukasi dan penciptaan manusia pada surah as-sajadah ayat 7-9,bahkan tentang ejakulasi pada surah al-Qiyamah ayat 38 dan surah at-Thaariq ayat 6.
Ironisnya membiarkan remaja dan anak-anak buta terhadap batasan seksual dan informasi mengenai tubuhnya yang disebabkan tabu budaya yang mengikat cenderung mengakibatkan celah terbuka lebar bagi pelecehan, eksploitasi, seks bebas dan penerimaan informasi yang menyesatkan.Padahal dalam Islam sendiri tubuh manusia adalah amanah atau titipan Tuhan yang harus dijaga kehormatan ,kesucian, dan kesehatannya bukan sesuatu yang kotor dan harus disembunyikan pembahasannya. Hal ini selaras dengan konsep hifzh al-irdh (menjaga kehormatan atau harga diri) dan konsep hifzh an-nafs (menjaga jiwa).
Idealnya pendidikan seks harus di ajarkan sedini mungkin,guna menghindari anak melakukan pelecehan seksual atau penyimpangan sosial. Dalam mengenalkan pendidikan seks diperlukan cara yang strategis dan bertahap,menyesuaikan pertumbuhan fisik dan psikologis anak seperti mengajarkan batasan area pribadi yang tidak boleh disentuh orang lain pada usia balita,mengajarkan pentingnya menjaga privasi diri dan mengenalkan perubahan fisik menjelang pubertas pada saat usia sekolah,dan memberikan edukasi resiko hubungan seksual dini dan bahaya seks bebas pada saat usia remaja.
Selain itu perlu pula diiringi dengan etika moral agama seperti menanamkan konsep iffah (menjaga kesucian dan kehormatan diri). Dengan adanya edukasi yang komprehensif, remaja tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi dalam mencari informasi di internet yang justru kerap menyesatkan. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa pendidikan seks akan memicu kebebasan pergaulan tetapi anggapan ini terbantahkan oleh data, berdasarkan laporan UNESCO, negara-negara yang menerapkan pendidikan seks secara konsisten pada tingkat sekolah mengalami penurunan angka kehamilan remaja hingga 30% dalam satu dekade. Hal ini mengisyaratkan pendidikan seks yang benar dan tepat dapat menjadi perisai atau pelindung bagi remaja dari paparan konten pornografi,resiko kehamilan tidak diinginkan dan praktik aborsi.
Seyogyanya para pemuka agama,institusi pendidikan, dan orang tua mulai menghapus tabu budaya dan membuka mata bahwasanya pendidikan seks bukanlah sesuatu hal yang destruktif melainkan pengetahuan yang melindungi kehormatan umat dan generasi muda.
