MENGENAL LEBIH DALAM HUKUM ADZAN & IQOMAH SERTA RELEVANSINYA DALAM KEHIDUPAN UMAT MUSLIM MODERN

MENGENAL LEBIH DALAM HUKUM ADZAN & IQOMAH SERTA RELEVANSINYA DALAM KEHIDUPAN UMAT MUSLIM MODERN

Oleh : M Nafiz Andika

Fiqih ubudiyah terbagi menjadi empat bab pokok, yaitu shalat, zakat, puasa, dan haji-umrah. Di dalam setiap bab terdapat cabang-cabang masalah yang menuai perbedaan pendapat di kalangan ulama. Salah satunya pada bab shalat bagian adzan dan iqomah. Adzan diciptakan sebagai syiar untuk memberitahukan masuknya waktu shalat fardhu sekaligus mengajak umat Islam untuk melaksanakan shalat berjamaah. Di dalam pelaksanaan adzan dan iqomah terdapat ketentuan yang meliputi hukum wajib, sunnah, makruh, bahkan haram. Dari sinilah banyak pertanyaan masyarakat awam muncul karena ketidaktahuan akan hukumnya.

Sejarah Disyariatkannya Adzan

Sebelum disyariatkannya adzan, metode yang digunakan untuk mengumpulkan manusia adalah dengan memukul lonceng. Disyariatkannya adzan adalah berdasarkan ijma' ulama yang bersandar pada mimpi sahabat Abdullah bin Zaid. Orang yang mengumandangkan adzan disebut Muadzin. Muadzin pertama dalam sejarah Islam adalah sahabat Bilal bin Rabah, yang ditunjuk langsung oleh Rasulullah SAW setelah membenarkan mimpi Abdullah tersebut.

Ketentuan Tajwid dalam Adzan dan Iqomah

Adzan dan iqomah memiliki ketentuan yang apabila tidak dipenuhi dapat mengakibatkan tidak sahnya adzan. Sama halnya dengan membaca Al-Qur'an, adzan dan iqomah juga wajib memperhatikan kaidah tajwid. Hal ini karena kesalahan tajwid berpotensi mengubah makna lafadz.

Dalam Kitab Fathul Mu'in dijelaskan bahwa hukumnya sunnah untuk melantunkan adzan dan iqomah secara tartil. Tartil artinya membaca setiap lafadz adzan dan iqomah dengan tajwid dan makhrajul huruf yang benar serta diucapkan dengan jelas. Dari sini kita tidak bisa memberi label haram kepada muadzin yang kurang memperhatikan tajwid, karena jika esensinya adalah sunnah, maka meninggalkannya tidak sampai pada derajat haram, tetapi berpotensi dihukumi makruh.

Hukum Menjawab Adzan dari Smartphone

Kesunnahan menjawab adzan bagi setiap muslim yang mendengarnya seolah sudah menjadi kewajiban. Di era modern, banyak masyarakat yang menggunakan ringtone bernada adzan di smartphone. Hal ini menjadi inovasi yang sangat membantu bagi mereka yang beraktivitas di tempat yang tidak terjangkau suara adzan dari masjid.

Pertanyaannya, apakah masih disunnahkan menjawab adzan yang berasal dari smartphone? Jika dilihat dari niat orang yang memasangnya, tentu ia berniat menjadikannya sebagai pengingat masuknya waktu shalat fardhu.

Dalam Kitab Fathul Mu'in dijelaskan bahwa disunnahkan menjawab setiap kalimat adzan hingga akhir. Maka kesunnahan tersebut tetap didapatkan bagi orang yang mendengarkan suara adzan dari smartphone-nya hingga selesai, beserta menjawab di setiap kalimatnya, selama ia berniat sebagai adzan pengingat waktu.

Pada prakteknya dalam kehidupan bermasyarakat, sebenarnya terkait hukum adzan dan Iqamah tidak begitu kontras dipersoalkan. Justru perselisihan dalam hal adzan dan Iqamah lebih didasarkan pada pelaksanaan teknisnya. Di Indonesia, dengan banyaknya jumlah agama yang ada, kerap menimbulkan sedikit perselisihan pendapat. Akan tetapi dengan menumbuhkan nilai toleransi yang matang, perselisihan ini dapat dinetralisir dengan baik. Seperti misalnya pada beberapa waktu silam,

Toleransi dalam Syiar Adzan

Akhir-akhir ini terdapat perselisihan pendapat mengenai adzan Subuh yang menggunakan pengeras suara karena dikhawatirkan mengganggu kenyamanan umat non-muslim di sekitar masjid. Padahal dengan sikap toleransi yang tinggi, umat muslim dan non-muslim dapat hidup berdampingan dengan damai tanpa saling menyalahkan.

Toleransi dalam pandangan fiqih dikenal dengan istilah tasamuh atau as-samahah, yaitu sikap lapang dada, menghargai, dan menghormati perbedaan keyakinan tanpa harus mencampuradukkan prinsip akidah. Bukankah lebih baik jika kerukunan antar umat beragama dibangun dengan toleransi, karena dengan toleransi kita tidak perlu menggunakan kekerasan untuk mencapai tujuan bersama.

Sebagai Muslim yang baik, wajib bagi kita untuk tidak hanya memahami hukum dan ketentuan dari adzan dan Iqamahnya saja. Suatu kewajiban pula untuk menyiasati apakah hal-hal yang bisa menimbulkan masalah dari adzan dan Iqamah setidaknya bisa diminimalisir. 

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa: 

1. Seorang muadzin hendaknya dipilih dari orang yang mengerti ilmu tajwid agar lafadz adzan dan iqomah terucap dengan jelas dan benar.

2. Dianjurkan bagi orang yang tinggal jauh dari masjid untuk memasang ringtone bernada adzan sebagai pengingat, dan lebih utama lagi jika ia mendengarkan hingga selesai serta menjawabnya.

3. Kehidupan harmonis antar umat beragama dapat tercipta dengan mengedepankan sikap tasamuh dalam menyikapi syiar agama.

Beranda Alinaaroh

Beranda Al-Inaaroh merupakan media yang mengakomodir berbagai bentuk informasi lembaga pendidikan yang ada di bawah naungan Yayasan Abah Lutfi Center.

Post a Comment

Berkomentarlah dengan sopan dan sesuai dengan topik pembahasan

Previous Post Next Post